Daftar Nomor Darurat
- Ambulans (118 atau 119) untuk Provinsi DKI Jakarta (021-65303118)
- Pemadam kebakaran = 113
- Polisi = 110
- SAR/BASARNAS = 115
- Posko bencana alam = 129
- Posko Kewaspadaan Nasional = 122
- Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik = 123
- Hotline Covid-19 = 119
- Palang Merah Indonesia atau PMI = (021) 7992325
- Sentra Informasi Keracunan BPOM (1500-533)
- Panggilan Darurat (112)
- PLN: 123
Namun, ingat ya layanan darurat diharapkan dapat digunakan secara efisien dan efektif dan jangan dibuat untuk mainan, iseng dll. Hal ini akan dilakukan sanksi terhadap penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya loh!
UNTUK ARTIKEL TERKAIT ATAU LAINNYA DALAM BENTUK PDF
Untuk SHARE Silahkan klik ikon di kiri bawah atau IKON DI SAMPING KIRI